Tugas Sosiologi & Politik 3 - Winardi Wardhana - 27209010 - 5eb15
Fungsi Politik - Rekrutmen Politik
Tugas 3 - Point 3
Sosiologi & Politik
MASIBANGAN S.
PTA 2010/2011
Nama : Winardi Wardhana
Kelas : 5eb15
NPM : 27209010
Question, yeah !
Jelaskan fungsi-fungsi politik antara lain rekrutmen politik
Answer, please !
Seperti yang diungkapkan oleh pakar politik Ramlan Surbakti, bahwa rekrutmen politik mencakup pemilihan, seleksi, dan pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintah pada khususnya.
Untuk itu partai politik memiliki cara tersendiri dalam melakukan perekrutan calon anggota legislatif, terutama dalam pelaksanaan sistem dan prosedural perekrutan yang dilakukan partai politik tersebut.
Berikut ini adalah tahap rekrutmen politik menurut penulis, Winardi Wardhana :
Partai politik terlebih dahulu melakukan rekrutmen atau penyeleksian terhadap calon legislatif, baik penelitian terhadap persyaratan administrasi yang mencakup legalitas dari penilaian ijazah/STTB, kesehatan, maupun keterangan bebas hukum.
Partai politik juga wajib melakukan penilaian terhadap moralitas calon anggota legislatif misalnya ketaatan ibadah, kemampuan baca kitab suci serta kecakapan berkomunikasi berdasarkan etika berbahasa. Untuk mempermudah penyeleksian maka partai politik harus melibatkan para ahli yang mengerti tentang bidang-bidang yang dibutuhkan.
Apabila partai politik melakukan rekrutmen politik secara transparan maka tingkat kompetisi antar calon akan lebih terlihat agesif karena nantinya masyarakat akan mampu memilih seorang politisi yang betul-betul dikehendaki. Dengan demikian, bagi setiap calon legislatif yang terpilih akan merasa memiliki tanggung jawab yang tinggi terhadap para pemilihnya.
Agar masyarakat tidak salah memilih maka ada beberapa kriteria yang dirancang oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS). Beberapa kriteria calon anggota legislatif yang layak dijadikan wakil rakyat meliputi:
Wacana munculnya calon independen dalam kancah percaturan politik di Indonesia, ditanggapi berbagai kalangan dengan berbagai persepsi pula. Setidaknya ada dua pemetaan untuk menanggapi wacana calon independen ini.
Pendapat terhadap wacana calon Independen.
Tampilnya calon independen disamping calon yang diusung partai politik memperluas sumber pemegang kekuasaan eksekutif. Diharapkan melalui proses seleksi yang transparan dan demokratis akan lahir calon kepala daerah yang memiliki integritas moral, kepemimpinan yang handal, visi dan misi yang aspiratif dan komitmen kuat untuk memperkokoh NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
Referensi
1.Bangkapos.com - Opini, diakses 29 Nov 2010
2.Wordpress Rijal Fadilah - Calon Independen Alternatif, diakses 29 Nov 2010
Untuk itu partai politik memiliki cara tersendiri dalam melakukan perekrutan calon anggota legislatif, terutama dalam pelaksanaan sistem dan prosedural perekrutan yang dilakukan partai politik tersebut.
Berikut ini adalah tahap rekrutmen politik menurut penulis, Winardi Wardhana :
- Tahap Terdidik. Tahap yang bisa dilalui oleh politikus untuk memahami strukturisasi politik dan pendidikan tentang kenegaraan. Anggota Partai Politik > Calon Anggota Legislatif > Kriteria ICW > Anggota Legislatif > Ketua DPR/MPR > Gubernur/Menteri > Pemilu > Presiden
- Tahap Terlatih (berpengalaman). Tahap yang bisa menjadi strategi beberapa presiden di Indonesia dengan mengalami tata cara bernegara dalam kementerian terlebih dahulu. Anggota Partai Politik > Gubernur/Menteri > Pemilu > Presiden
- Tahap Kepercayaan (langsung). Tahap seseorang dipercaya oleh Partai Politik yang dia ikuti dan maju sebagai calon presiden dalam pemilu melawan calon presiden lainnya. Anggota Partai Politik > Ketua ParPol > Pemilu > Presiden
- Tahap Independensi. Tahap yang pernah diajukan oleh beberapa kalangan untuk maju sebagai presiden melalui dukungan banyak pihak untuk dipilih langsung dalam Pemilu. Tahap ini sempat diajukan oleh mahasiswa dan kaum independen pada Pemilu 2009. : Non ParPol (Independen) > Presiden
Partai politik terlebih dahulu melakukan rekrutmen atau penyeleksian terhadap calon legislatif, baik penelitian terhadap persyaratan administrasi yang mencakup legalitas dari penilaian ijazah/STTB, kesehatan, maupun keterangan bebas hukum.
Partai politik juga wajib melakukan penilaian terhadap moralitas calon anggota legislatif misalnya ketaatan ibadah, kemampuan baca kitab suci serta kecakapan berkomunikasi berdasarkan etika berbahasa. Untuk mempermudah penyeleksian maka partai politik harus melibatkan para ahli yang mengerti tentang bidang-bidang yang dibutuhkan.
Apabila partai politik melakukan rekrutmen politik secara transparan maka tingkat kompetisi antar calon akan lebih terlihat agesif karena nantinya masyarakat akan mampu memilih seorang politisi yang betul-betul dikehendaki. Dengan demikian, bagi setiap calon legislatif yang terpilih akan merasa memiliki tanggung jawab yang tinggi terhadap para pemilihnya.
Agar masyarakat tidak salah memilih maka ada beberapa kriteria yang dirancang oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS). Beberapa kriteria calon anggota legislatif yang layak dijadikan wakil rakyat meliputi:
- Tidak pernah memerintahkan atau melakukan kejahatan maupun kecurangan politik
- Tidak pernah mengunakan jabatannya untuk melakukan kekerasan terhadap rakyat
- Tidak memiliki gagasan atau pikiran yang mendukung tindak kekerasan
- Tidak pernah dipidana, diber hentikan atau dipindahkan karena korupsi
- Tidak memiliki kekayaan yang diduga hasil korupsi, kolusi dan nepotisme
- Tidak memiliki jabatan pada lembaga atau perusahaan negara
- Tidak melakukan kecurangan dalam bisnis yang merugikan negara dan pelayanan masyarakat
- Tidak pernah menyalahkan wewenang untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kroni
- Tidak mendapatkan fasilitas karena kedekatannya dengan pejabat pemerintah.
Wacana munculnya calon independen dalam kancah percaturan politik di Indonesia, ditanggapi berbagai kalangan dengan berbagai persepsi pula. Setidaknya ada dua pemetaan untuk menanggapi wacana calon independen ini.
Pendapat terhadap wacana calon Independen.
- Kelompok pendukung pelembagaan demokrasi. Mereka berpendapat hanya partai politik yang berhak menyalurkan atau menjadi kendaraan politik bagi calon eksekutif. Alasan ini berangkat dari kekhawatiran matinya parpol sebagai saluran aspirasi dan rekrutmen politik dalam sebuah sistem politik, jika calon independen yang diakomodasi berujung pada hancurnya pelembagaan demokrasi.
- Kelompok pendukung calon independen. Mereka menganggap Parpol dianggap tidak mampu mencalonkan calon yang benar-benar menjadi keinginan masyarakat. Parpol dianggap curang, makelar politik, dan lain sebagainya yang intinya adalah ketidakpercayaan terhadap parpol sebagai satu-satunya perahu dalam pencalonan calon kepala daerah.
Tampilnya calon independen disamping calon yang diusung partai politik memperluas sumber pemegang kekuasaan eksekutif. Diharapkan melalui proses seleksi yang transparan dan demokratis akan lahir calon kepala daerah yang memiliki integritas moral, kepemimpinan yang handal, visi dan misi yang aspiratif dan komitmen kuat untuk memperkokoh NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
Referensi
1.Bangkapos.com - Opini, diakses 29 Nov 2010
2.Wordpress Rijal Fadilah - Calon Independen Alternatif, diakses 29 Nov 2010
Please buy the original stuff ! Avoid using the illegal stuff ? Email me : winardixwardhana@gmail.com Visit the Solusi Dingin from Sang Solusioner
0 komentar:
Post a Comment